Aldon

Samosir

Aldon Samosir

Guru dari Kampoeng

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 11 Juni 2014

Kurikulum 2013


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan  bahwa pendidikan  adalah  usaha sadar  dan  terencana  untuk  mewujudkan  suasana  belajar  dan  proses pembelajaran  agar  peserta  didik  secara  aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual  keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta  keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selanjutnya dalam rangka mencapai tujuan tersebut disusun standar pendidikan nasional, terdiri atas: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses disebutkan bahwa setiap pendidik pada satuan pendidikan  berkewajiban  menyusun  rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) secara lengkap  dan  sistematis  agar  pembelajaran  berlangsung  secara interaktif,  inspiratif,  menyenangkan,  menantang,  memotivasi peserta  didik  untuk  berpartisipasi  aktif,  serta  memberikan  ruang  yang cukup  bagi  prakarsa,  kreativitas,  dan  kemandirian  sesuai  dengan bakat,  minat,  dan  perkembangan  fisik  serta  psikologis  peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan perlu melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran dengan strategi yang benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. 

Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, menyebutkan bahwa Strategi pembelajaran sangat diperlukan dalam menunjang terwujudnya seluruh kompetensi yang dimuat dalam Kurikulum 2013. Kurikulum memuat apa yang seharusnya diajarkan kepada peserta didik, sedangkan pembelajaran merupakan cara, bagaimana, apa yang diajarkan bisa dikuasai oleh peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran didahului dengan penyiapan RPP yang dikembangkan oleh guru baik secara individual maupun kelompok yang mengacu pada silabus.

Sedangkan Strategi penilaian disiapkan untuk memfasilitasi guru dalam mengembangkan pendekatan, teknik dan instrumen penilaian hasil belajar dengan pendekatan autentik. Penilaian memungkinkan para pendidik mampu menerapkan program remedial bagi peserta didik yang tergolong pebelajar lambat dan program pengayaan bagi peserta didik yang termasuk kategori pebelajar cepat.
Pemerintah melalui surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 tanggal 8 November 2013 menyatakan bahwa mulai tahun pelajaran 2014/2015 seluruh SMA sejumlah 12.633 wajib melaksanakan Kurikulum 2013 di kelas X dan kelas XI. Untuk menyiapkan kemampuan guru dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran saintifik, serta melakukan penilaiain autentik, Pemerintah telah melatih guru inti dan guru sasaran, serta menyediakan silabus, buku guru, dan buku teks untuk peserta didik.