Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Selanjutnya dalam rangka mencapai tujuan tersebut disusun standar pendidikan
nasional, terdiri atas: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar
proses, standar sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar
Proses disebutkan bahwa setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) secara lengkap
dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan
pendidikan perlu melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran dengan strategi yang benar
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi
lulusan.
Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum
Pembelajaran, menyebutkan bahwa Strategi pembelajaran sangat diperlukan dalam
menunjang terwujudnya seluruh kompetensi yang dimuat dalam Kurikulum 2013.
Kurikulum memuat apa yang seharusnya diajarkan kepada peserta didik, sedangkan pembelajaran
merupakan cara, bagaimana, apa yang diajarkan bisa dikuasai oleh peserta didik.
Pelaksanaan pembelajaran didahului dengan penyiapan RPP yang dikembangkan oleh
guru baik secara individual maupun kelompok yang mengacu pada silabus.
Sedangkan Strategi penilaian disiapkan untuk
memfasilitasi guru dalam mengembangkan pendekatan, teknik dan instrumen
penilaian hasil belajar dengan pendekatan autentik. Penilaian memungkinkan para
pendidik mampu menerapkan program remedial bagi peserta didik yang tergolong
pebelajar lambat dan program pengayaan bagi peserta didik yang termasuk
kategori pebelajar cepat.
Pemerintah melalui surat edaran
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 156928/MPK.A/KR/2013
tanggal 8 November 2013 menyatakan bahwa mulai tahun pelajaran 2014/2015
seluruh SMA sejumlah 12.633 wajib melaksanakan Kurikulum 2013 di kelas X dan
kelas XI. Untuk menyiapkan kemampuan guru dalam merancang dan melaksanakan
pembelajaran saintifik, serta melakukan penilaiain autentik, Pemerintah telah
melatih guru inti dan guru sasaran, serta menyediakan silabus, buku guru, dan
buku teks untuk peserta didik.