Aldon

Samosir

Aldon Samosir

Guru dari Kampoeng

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 16 Maret 2021

Pelaksanaan Penilaian di Masa Pandemi Covid-19

Selama pandemi covid-19, pelaksanaan pembelajaran berubah total. Sekolah ditutup dan kegiatan persekolahan dilaksanakan secara daring, luring maupun gabungan keduanya. Semua guru dan siswa melaksanakan aktivitasnya tanoa mengubah perannya.
Awalnya perubahan ini menyulitkan siapapun. Mulai dari siswa, orang tua, guru, masyarakat dan pemerintah. Pemerintah mengeluarkan aturan pembelajaran semasa pandemi termasuk perubahan kurikulum, proses pelaksanaan pembelajaran sanpai pada proses penilaian. Perubahan ini sebagai bentuk usaha agar pelaksanaan pembelajaran oleh sekolah, orang tua dan masyarakat tetap berlangsung dengan baik sekalipun sekolah ditutup.
Menindaklanjuti perubahan ini satuan pendidikan dibebaskan memilih bentuk dan capaian  pembelajaran sesuai dengan karakteristik dan lingkungan  satuan pendidikan. 
Salah satu proses pendidikan yang harus dipertahankan oleh satuan pendidikan adalah proses penilaian. 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.
Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
Tes secara luring atau daring; dan/atau Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
Penugasan.
Tes secara luring atau daring, dan/atau; Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Senin, 01 Maret 2021

Rapat Kerja Bulan Maret 2021


Soposurung 01/03/2021. Rapat kerja bulanan pada bulan Maret 2021, diikuti 50 orang guru dan Staf SMAN 2 Balige. Rapat yang dilaksanakan di Kantor guru SMAN 2 Balige, mengacu pada protokol kesehatan. Acara dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB.
Agenda rapat pada bulan Maret ini adalah Evaluasi Kinerja Bulan Pebruari, Evaluasi PJJ, Persiapan pelaksanaan Penilaian Tengah Semester bagi kelas X dan XII,  Persiapan Pelaksanaan Ujian Sekolah bagi kelas XII dan Perencanaan BOS Reguler Tahun 2021. 
Dalam arahannya Kepala Sekolah Aldon Samosir menyampaikan agar setiap guru melaksanakan evaluasi pada pelaksanaan PJJ yang dilaksanakan mulai dari media yang digunakan sampai pada metode pembelajaran oleh guru. Dalam arahannya, setiap guru diharapkan dapat meningkatkan partisipasi siswa dalam pembelajaran. Partisipasi siswa yang harus ditingkatkan  menyangkut pendidikan karakter dalam PJJ. Setiap guru diharapakan selalu menanamkan nilai-nilai kehidupan. Selain itu, guru harus menjadi motivator yang hebat buat setiap siswa, khususnya pada siswa kelas XII yang akan segera menyelesaikan studinya.
Menyangkut penyusunan RKAS Dana BOS 2021, agar tim menyesuikan seluruh perencanaan dengan Petunjuk Teknis BOS 2021 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. 
Usulan guru yang sudah tertuang dalam RKAS pada bulan sebelumnya, harus disesuaikan dengan juknis yang ada mengingat permendikbud nomor 6 tahun 2021,  baru terbit di akhir Pebruari 2021. 
Kepala sekolah menyarankan kepada TIM agar mereview kembali RKAS yang sudah disusun dengan memperhatikan skala prioritas dan aturan yang ada. 
Setelah selesai pemaparan kepala sekolah, dilanjutkan dengan pembahasan dan tanya jawab. Berbagai pendapat dari guru dan staf, didiskusikan dengan rasa kekeluargaan yang akrab. 
Pada akhir pertemuan,  Rohani Siburian wakasek Humas yang bertindak sebagai moderator menyampaikan kesimpulan untuk segera ditindaklanjuti dan disahkan.