“Anakkonki do hamoraon di ahu” salah satu
prinsip masyarakat suku Batak dalam mendidik dan membesarkan anak. “Anakkonki do hamoraon di ahu” memiliki
pengertian anak adalah kekayaanku. Anak merupakan sumber kebahagiaan dan
kekayaan. Kebahagiaan dan kesuksesan orang tua dalam hidupnya, tidak diukur
dari banyaknya harta yang dimiliki, melainkan bagaimana tingkat keberhasilannya
dalam membesarkan anak terutama keberhasilan dalam pendidikan anak.
Nilai
kearifan lokal anakkon ki
do hamoraon di ahu dipandang sebagai bentuk kerja
keras orangtua untuk mengutamakan pendidikan anak-anaknya dari kebutuhan
lainnya. Nilai ini mengandung sikap kebanggaan bagi orangtua bila anak-anaknya
sukses dan berhasil. Semakin anaknya berhasil, maka orangtua dianggap
akan semakin kaya.
Pertanyaan
selanjutnya adalah bagaimana aktualisasi prinsip kearifan lokal anakkon ki
do hamoraon di ahu di era kekinian? Perkembangan zaman,
ilmu pengetahuan dan telah menimbulkan banyak perubahan dalam pola hidup
masyarakat. Salah satu yang berdampak serius dari perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi tersebut adalah pendidikan. Saat ini, orang tua tidak lagi sekadar bercita-cita dan berusaha
memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Salah satu yang harus dilakukan orang tua adalah
pengawasan melekat pada anak agar terhindar dari berbagai dampak negative perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Mengingat
pentingnya peranan keluarga dalam usaha pencapaian tujuan pendidikan, MenteriPendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 2017, menerbitkan Permendikbud Nomor 30
Tahun 2017, tentang Pelibatan Keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pelibatan keluarga tersebut merupakan proses
dan/atau cara keluarga untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan nasional.
Peran
keluarga diyakini sangat penting karena keluarga
adalah kelompok sosial yang pertama dalam kehidupan seseorang. Keluarga tempat
belajar pertama dan tempat menyatakan diri pertama sebagai makhluk sosial.
Dalam keluarga terdapat orang tua yang menjadi pendidik pertama dan utama bagi
anak-anak. Keberadaan orangtua sebagai pendidik pertama dan utama sangat berpengaruh bagi perkembangan jasmani
dan spiritual anak.
Sering dengan upaya pemerintah untuk
melibatkan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan, prinsip kearifan lokal Anakkon hi do hamoraon di ahu bisa dijadikan dasar agar para orang tua
berperan aktif salam setiap usaha penyelenggaraan pendidikan anak-anaknya, di
rumah, di sekolah, dan di masyarakat. Melalui prinsip kearifan lokal anakkon ki
do hamoraon di ahu, peran aktif keluarga
dalam penyelenggaraan pendidikan anaknya dapat dijadikan model dalam bentuk
pelibatan keluarga. Memberdayakan kearifan lokal dalam upaya pelibatan keluarga
dalam pelaksanaan pendidikan akan sangat penting .
Kearifan
lokal prinsip anakkon
ki do hamoraon di ahu sangat relevan dengan Tujuan Pelibatan
Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana pada bab 2 Permendikbud Nomor
30 tahun 2017 yakni :
a. meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan
Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan;
b.
mendorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak;
c.
meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak;
d.
membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan
Masyarakat; dan
e.
mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan
menyenangkan.
Bentuk
Pelibatan Keluarga pada Satuan Pendidikan antara lain
a. menghadiri
pertemuan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan;
b. mengikuti kelas Orang Tua/Wali;
c. menjadi narasumber dalam kegiatan di Satuan Pendidikan;
d. berperan
aktif dalam kegiatan pentas kelas akhir tahun pembelajaran;
e. berpartisipasi
dalam kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, dan kegiatan lain untuk pengembangan
diri
Anak;
f.
bersedia
menjadi aggota Komite Sekolah;
g. berperan
aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite
Sekolah;
h. menjadi
anggota tim pencegahan kekerasan di Satuan Pendidikan
i.
berperan aktif dalam kegiatan pencegahan pornografi, pornoaksi,
dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya (NAPZA); dan
j.
memfasilitasi
dan/atau berperan dalam kegiatan Penguatan
Pendidikan Karakter Anak di Satuan Pendidikan.
SMA Negeri
2 Balige melaksanakan program pendidikan
keluarga sejak Tahun 2015. Sebagai lembaga pendidikan formal yang melaksanakan
program bimbingan, pengajaran, dan latihan, SMAN 2 Balige telah banyak
melibatkan orang tua dalam setiap kegiatan di sekolah. Pelibatan orang tua ini
diyakini sangat berhasil dengan meanfaatkan Kearifan lokal prinsip anakkon ki
do hamoraon di ahu.
Sekolah
telah mampu menyelaraskan tindakan program sekolah dengan program keluarga
sehingga saling mendukung. Orang tua dan
sekolah sudah memiliki perencanaan masing-masing. Perencanaan diwujudkan dengan
berbagai kegiatan yang melibatkan orang tua dan sekolah. Komunikasi orang tua
dengan SMAN 2 Balige dilakukan secara langsung atau tatap muka maupun komunikasi
melalui alat komunikasi sosial yang tren saat ini, seperti whatshap, facebook,
twitter, pesan singkat dan lain-lain. Pada akhirnya masing-masing keluarga dan
sekolah dapat memetik manfaat dari komunikasi yang dibangun.
Manfaat
pelinatan keluarga itu antara lain;
1. Orang tua lebih memahami program sekolah
2. orang tua dapat menyelaraskan
kegiatan anak di rumah
3. orang tua dapat memberikan masukan
untuk kemajuan sekolah
4. orang orang tua dapat mengikuti kemajuan
belajar anak memberikan dukungan untuk kewajiban anak
5. orang tua bisa membantu mengatasi
berbagai permasalahan yang dihadapi sekolah
#sahabat Keluarga