Aldon

Samosir

Aldon Samosir

Guru dari Kampoeng

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 13 Maret 2022

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 : Kepala Sekolah yang sudah 8 Tahun pada Satuan Administrasi Pangkal harus Dipindahkan

Pada tanggal 17 Desember 2021, Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia  telah menerbitkan aturan baru tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah melalui Permendikbudristek 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Permendikbudristek ini terdiri dari 12 bab dan 31 Pasal. Permendikbudristek ini mengatur persyaratan, mekanisme, jangka waktu  penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat. Selaian itu, juga diatur tentang pengembangan profesi, pembinaan karir dan pemberhentian kepala sekolah

Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat tertuang dalam pasal 8  yang mengatakan (ayat 1) Jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun. (ayat 2) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun. (ayat 3) Dalam hal Guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (ayat 4) Penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan.

Pasal 28 ayat 2

Salah satu hal yang menarik dalam Permendikbudristek ini adalah isi pasal 28 ayat 2 bahwa 
Kepala Sekolah selain Kepala Sekolah pada SILN yang telah melewati 2 (dua) periode atau 8 (delapan) tahun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus dipindahkan ke satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) wilayah atau lintas wilayah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; dan antar satuan pendidikan bagi yang diselenggarakan masyarakat.