Kamis, 26 Januari 2023

Manusia Merdeka: Termotivasi dari Dalam (Motivasi Intrinsik)


UU RI No. 20/2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab I, Ketentuan Umum Pasal 1, No.1, menyatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”


Pernyataan tersebut merupakan penguatan bahwa pendidik harus menuntun segala kekuatan kodrat anak dari dalam. Ryan dan Deci (2000) melalui teori determinasi diri (self-determination theory), mengisyaratkan bahwa pendidik perlu fokus dalam menyediakan suasana belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan anak menguatkan dan menumbuh-kembangkan motivasi intrinsik mereka. Dalam penerapannya, suasana belajar dan proses pembelajaran yang disediakan harus dapat membuat anak senantiasa: merasa kompeten (mampu, dapat, cakap), merasa saling-terhubung (kebutuhan sosial yang diusahakan oleh individu untuk membangun hubungan dengan sesamanya), dan merasa otonom (mandiri, merdeka). 


Jadi, jika kita mengharapkan anak memiliki determinasi atau ketetapan hati, dalam menentukan jalan kodrat mereka, maka anak harus mampu menghayati perasaan akan kompetensi, otonomi, dan relasi mereka dan mengambil makna positifnya. Kata "merasa" menjadi kata yang penting untuk diperhatikan karena menunjukkan bahwa suasana dan proses pembelajaran harus mampu menguatkan anak di tingkat “perasaan” sehingga bersifat pribadi dan mendalam bagi masing-masing anak. Dengan demikian, para pendidik harus mulai dan terus menguatkan dirinya untuk menumbuh-kembangkan motivasi intrinsik.
x




0 comments: